home PBNU home IPNU home GP-ANSOR home MUI

Jumat, 20 April 2012

Kecamatan Bershalawat GP ANSOR bersama Djarum Coklat



Tanggal 06 Mei 2012 akan diadakan Kecamatan Bersholawat GP ANSOR Bersama Djarum Coklat yang bertempat di Mesjid Jami Miftahul Huda Desa Situmandala. Kepada semua warga Nahdliyin khususnya umumnya Muslimin wal Muslimat se-kecamatan Rancah dan sekitarnya mohon partisipasinya demi kelancaran acara tersebut. Semoga niat baik ini menjadi wasilah untuk mendapat syafaat dari baginda Nabi Muhammad SAW. Amin. Wallahulmuwaffiq ila Aqwamittharieq Wassalamualaikum Wr. Wb. 

Rabu, 18 April 2012

Hukum Bersetubuh Bersama-Sama

Seperti kita fahami bersama bahwa poligami dalam Islam bukanlah hal terlarang. Meskipun tidak pula dianjurkan. Dalam hal ini, keadilan menjadi syarat yang harus diutamakan, seperti yang termaktub dalam an-Nisa ayat 3
 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi masing-masing dua, tiga, atau empat—kemudian jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, kawinilah seorang saja… (QS an-Nisa’ [4]: 3).
Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan keadilan dalam poligami, fiqih telah memformulasikan konsep al-Qismu. Yaitu sebuah konsep praktis yang mengharuskan seorang suami membagi secara adil malam-malam yang dilewatinya dengan para istri-istri tercintanya. Hal ini guna menghindari kekecewaan atau kecemburuan diantara para istri.
Lalu bagaimana jika seorang suami mengumpulkan dua isterinya atau lebih dalam satu ranjang, khususnya dalam hal hubungan intim? Apakah hal itu diperbolehkan jika memang dirasa tidak melukai konsep keadilan?
Dalam konsep al-qismu diterangkan bahwa haram hukumnya bagi seorang suami tinggal di rumah seorang isterinya, lalu mengajak isteri yang lain untuk tinggal di rumah tersebut karena keberatan hati mereka untuk mendatanginya dan melebihkan seorang atau dua orang isterinya dibanding yang lain.
Begitu pula haram hukumnya seorang suami menempatkan dua isterinya dalam satu rumah. Karena dirasa dapat memicu pertengkaran keduanya yang selanjutnya dapat merusak hubungan rumah tangga. Kecuali keduanya rela.
“Adalah makruh hukumnya berhubungan intim dengan sepengetahuan isteri yang lain karena jauh dari sifat muru‘ah. Hubungan intim seorang suami pada seorang madunya dengan sepengetahuan isterinya yang lain di satu atap dihukumkan makruh, sepanjang hatinya tidak terluka dan tidak terlihat aurat suami dan madunya. Kalau keduanya terjadi (melukai hati dan terlihat auratnya), maka haramlah hubungan intim  yang dilakukan suami dengan salah seorang isterinya,” [Syekh Qaliyubi dan Syekh Umairah, Hasyiyah ala Syarh al-Mahalli ala Minhajit Thalibin  lil Imamin Nawawi fi Fiqhi mazhabil Imamis Syafi‘i, (Kairo: Maktabah wa Mathba‘ah al-Masyhad al-Husaini, tanpa tahun) Juz 3, hal. 300-301].

PMII: Kembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat!


Tema besar Harlah ke-52 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) adalah Kembalikan Kedaulatan di Tangan Rakyat.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Addin Jauharudin selepas acara bertajuk  Pengajian Maulid Nabi SAW dan Tasyakuran Harlah PMII ke 52 di Graha Mahbub Djunaidi, Jakarta, Senin, (16/4).

“Tujuan menggunakan tema itu, selain posisinya di kampus, PMII harus terjun langsung ke masyarakat. Terlibat langsung dalam melakukan pengorganisiran. Jika di suatu daerah ada konflik agama, pertanahan, pertambangan, PMII harus jadi garda terdepan dalam membela mereka dengan mengadvokasi di daerah itu,” tegas Addin.

Addin mencontohkan masyarakat yang bermasalah dengan tambang misalnya, kader PMII mengadvokasi pajak progresif pertambangan, advokasi perusakan lingkungan, ketidakadilan ekonomi, juga memberikan pendidikan masyarakat soal tambang.

“Sehingga betul-betul masyarakat tidak dijadikan alat legitimasi perusahaan-perusahaan setempat,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Panitia Harlah ke-52 tahun PMII Zaini Mustakim. Menurutnya, fakta dari peristiwa-peristiwa yang muncul, kedulatan di tangan rakyat itu hanya gembor-gembor saja.

“Tata kelola petambangan di Indonesia, di Bima misalnya, belum berpihak kepada rakyat. Padahal bumi, air, dan yang terkandung di dalamnya, dikuasia negara dan digunakan sebesarnya untuk rakyat. Nah, seharusnya ada keterlibatan rakyat di situ,” ujarnya.

“Dengan demikian hari ini, kedaulatan harus dikembalikan ke tangan rakyat,” tegasnya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls